Pengamat Hukum dan Pemerintahan Soroti Transparansi dan Sinergi Pemberdayaan
menit.online, KABUPATEN BEKASI – Moh. Sulaiman, S.H., M.H., Pengamat Hukum & Pemerintahan, melalui siaran pers nya mengungkapkan bahwa, Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 bakal mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp 284,9 miliar yang akan didistribusikan ke 179 desa.
Sulaiman berharap Dana ini mampu mendorong pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat secara lebih optimal.
Baca juga: Antinomi Kekuasaan dan Prinsip Kepatutan dalam Putusan MK tentang Larangan Rangkap Jabatan
Menurutnya, Desa Sumberjaya menjadi desa dengan alokasi dana terbesar, mencapai Rp 4,07 miliar. Rincian Dana Desa terdiri dari Alokasi Dasar Rp 138,2 miliar, Alokasi Formula Rp 141,1 miliar, dan Alokasi Kinerja Rp 5,5 miliar.
Ia menegaskan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel. “Dana Desa harus dikelola sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan,” katanya melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi pada, Rabu (13/8/2025).
Selain itu, Sulaiman mengapresiasi potensi pengembangan home industri di Desa sebagai langkah strategis pemberdayaan ekonomi lokal. “Melibatkan tenaga muda Desa dan berkolaborasi dengan kementerian terkait, home industri dapat menjadi penggerak ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sinergi positif antara home industri Desa dengan Koperasi Merah Putih yang diprakarsai Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo. “Kedua program ini saling melengkapi dan memperkuat perekonomian Desa tanpa saling bertentangan,” jelas Moh. Sulaiman.
Penggunaan teknologi digital dalam pelaporan dan pengawasan dana Desa menjadi kunci transparansi dan efektivitas pengelolaan, guna mencegah penyalahgunaan anggaran.
Dana Desa disalurkan secara bertahap dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah melalui mekanisme transfer resmi. Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan dapat memastikan penggunaan dana tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa.
Dengan pengelolaan yang baik dan kolaborasi berbagai pihak, Dana Desa Kabupaten Bekasi berpotensi menjadi motor penggerak pembangunan desa yang mandiri, inklusif, dan berkelanjutan.
