menit.online, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi meluncurkan jadwal Pra-Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru 2026. Selanjutnya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengelola langsung proses administrasi tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat harus mengunggah dokumen administrasi secara mandiri. Kemudian, panitia akan memverifikasi berkas calon peserta didik tersebut.
Portal resmi https://spmb.bekasikota.go.id membuka pelayanan daring mulai pukul 08:00 sampai 16:00 WIB sejak tanggal 18 Mei hingga 19 Juni 2026. Oleh sebab itu, warga perlu memperhatikan batas waktu agar tidak terlambat.
Kemudian, panitia membuka pendaftaran tahap pertama pada 29-30 Juni dan 1 Juli 2026. Bahkan, mereka menjadwalkan proses seleksi otomatis melalui sistem secara realtime untuk jalur khusus (prestasi, Afirmasi, dan Mutasi) pada momen ini.
Selanjutnya, panitia membuka pendaftaran tahap kedua Jalur Domisili mulai tanggal 6-8 Juli 2026. Di waktu yang sama proses seleksi melalui sistem secara realtime berjalan, jadi, para orang tua harus mencatat jadwal krusial ini.
Dinas Pendidikan membagi kuota secara proporsional demi asas keadilan. Maka, setiap sekolah menerima siswa baru sesuai ketentuan zonasi wilayah.
Sebagai contoh, jalur domisili jenjang Sekolah Dasar mendapat jatah terbesar. Sebaliknya, jalur mutasi orang tua hanya memperoleh sisa kuota.
Ketentuan Jalur Seleksi dan Prosedur Teknis
Terlebih lagi, aturan menetapkan kuota domisili sebesar 83 persen untuk SD. Sementara itu, kuota afirmasi menyerap pendaftar sebanyak 15 persen.
Namun, komposisi kuota Sekolah Menengah Pertama memiliki perbedaan aturan khusus. Dengan demikian, jalur domisili SMP hanya memiliki porsi 45 persen.
Selain itu, jalur afirmasi dan jalur prestasi masing-masing memegang 25 persen. Padahal, jalur mutasi kedinasan hanya menyediakan sisa 5 persen.
Tahun ini, sebanyak 34.893 lulusan SD Negeri dan Swasta bersaing memperebutkan kursi kosong. Padahal, daya tampung SMP negeri hanya memuat sekitar 18 ribu siswa.
Akibatnya, persaingan ketat mewarnai proses seleksi masuk SMP Negeri. Namun, Pemerintah Daerah menjamin transparansi sistem seleksi daring tersebut.
Maka dari itu, sekolah swasta menyediakan daya tampung tambahan bagi warga. Terlebih lagi, kapasitas lembaga swasta mencapai belasan ribu kursi.
Akhirnya, calon peserta didik yang lolos wajib mengikuti proses daftar ulang pada tanggal 2-4 Juli 2026 untuk Tahap pertama. Sementara itu, bagi calon peserta didik yang lolos tahap kedua wajib mengikuti proses daftar ulang pada tanggal 9-11 Juli 2026. Bahkan, dinas terkait menggratiskan seluruh biaya pendaftaran ulang tersebut. Masyarakat perlu ingat bahwa keterlambatan konfirmasi berarti calon siswa dianggap mengundurkan diri secara otomatis. Kemudian, sekolah memulai kegiatan pengenalan lingkungan pada Juli.
