menit.online, KOTA BEKASI – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, berkomitmen mengawal SPMB 2026/2027. Juga, mengevaluasi total kinerja Dinas Pendidikan.
Komisi IV menyoroti langkah strategis terkait teknologi seleksi, penyesuaian kuota, hingga pemenuhan hak pendidikan warga prasejahtera.
1. Sorotan Utama Penyelenggaraan SPMB TA 2026/2027
Komisi IV memberikan catatan krusial agar pelaksanaan juknis SPMB berdasarkan Keputusan Wali Nomor 400.3/Kep.195-Disdik/IV/2026 dapat berjalan adil dan akuntabel:
- Dukungan Sistem CAT & Antisipasi Teknis: Dewan mendukung penuh sistem Computer Assisted Test (CAT) pada Jalur Prestasi Akademik. Hal ini demi meningkatkan objektivitas sesuai UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas. Namun, Komisi IV mewanti-wanti agar dapat menjamin kesiapan server, keamanan sistem, serta menggandeng Inspektorat dan Diskominfostandi guna mencegah kebocoran soal.
- Dampak Pengurangan Kuota Rombel: Kebijakan memangkas jumlah siswa dari 44 menjadi 40 per kelas (sesuai Permendikbud No. 47/2023) dinilai positif untuk kualitas belajar. Kendati demikian, dampaknya adalah penurunan daya tampung SMP Negeri.”Program SMP Swasta Gratis harus berjalan optimal sebagai solusi konkret agar tidak ada anak yang kehilangan akses pendidikan akibat berkurangnya daya tampung negeri,” ujar Wildan. Dinas Pendidikan juga harus melakukan sosialisasi masif karena banyak warga belum memahami mekanisme program ini.
- Akses Siswa Prasejahtera & Validasi Data: Guna memenuhi amanat Pasal 31 UUD 1945, Komisi IV mendesak verifikasi data siswa kurang mampu dilakukan secara ketat berbasis DTKS Kemensos, data Disdukcapil, serta verifikasi kelurahan/kecamatan agar tepat sasaran.
- Sikat Praktik “Titip-Menitip”: Komisi IV meminta Disdik memperketat verifikasi jalur perpindahan tugas orang tua dan dokumen kependudukan untuk mencegah manipulasi data.
2. Rapor Kinerja dan Tantangan Dinas Pendidikan
Selain urusan SPMB, Wildan Fathurrahman memaparkan empat tantangan besar pendidikan di Kota Bekasi yang membutuhkan pembenahan segera:
Kekurangan Tenaga Pendidik
Kota Bekasi masih kekurangan guru di jenjang dasar dan menengah. Komisi IV mendorong pemda aktif memperjuangkan penambahan formasi PPPK dan ASN guru, sekaligus memastikan pemerataan distribusinya agar tidak terjadi ketimpangan kualitas antarwilayah.
Darurat Perundungan (Bullying) dan Asusila
Menyikapi isu kekerasan di sekolah, Dewan meminta penanganan yang bersifat preventif, bukan sekadar reaktif, mengacu pada Permendikbudristek No. 46/2023. Komisi IV meminta sekolah menguatkan peran guru BK, menyediakan kanal pengaduan aman ramah anak, dan memperketat pengawasan lingkungan.
Kesejahteraan Guru Swasta
Wildan berharap kebijakan mengalihkan kelebihan calon siswa ke sekolah swasta lewat program sekolah gratis membawa dampak domino yang positif. Dengan kuota siswa swasta yang stabil, jam mengajar guru swasta menjadi lebih terpenuhi demi syarat tunjangan sertifikasi.
Realisasi Mandatory Spending 20% APBD
Komisi IV berjanji akan terus mengawal alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD. Pemerintah Kota Bekasi wajib memprioritaskan anggaran ini langsung pada infrastruktur yang menyentuh siswa, seperti:
- Rehabilitasi ruang kelas yang rusak.
- Pembangunan sanitasi sekolah yang layak.
- Peningkatan fasilitas pembelajaran digital.
3. Komitmen Regulasi yang Adaptif
Sebagai penutup, Komisi IV DPRD Kota Bekasi berkomitmen mengevaluasi juknis SPMB dalam Kepwal tahun ini secara berkala. Dewan menekankan bahwa muara dari seluruh kebijakan pendidikan di Kota Bekasi wajib berorientasi pada tiga prinsip utama: pemerataan akses, perlindungan hak anak, dan kepastian layanan pendidikan berkualitas untuk semua.
(Adv/Setwan)
