Rapat Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi membahas temuan BPK terkait sewa alat berat di TPA Burangkeng.

Pansus DPRD Bekasi Soroti Sewa Alat Berat TPA Burangkeng

Bekasi Jabodetabek Pemerintahan

menit.online, KABUPATEN BEKASI – Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Temuan itu berkaitan dengan sewa alat berat TPA Burangkeng.

Pembahasan tersebut menjadi bagian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, Pansus mendalami faktor-faktor yang menyebabkan perubahan opini menjadi disclaimer.

Pansus menggelar pembahasan secara maraton selama empat hari. Rapat berlangsung mulai 6 hingga 9 Juli 2026.

Kepala Daerah meminta seluruh organisasi perangkat daerah memberikan klarifikasi. Langkah itu bertujuan menjelaskan setiap temuan pemeriksaan BPK.

Pansus juga mengevaluasi pengelolaan anggaran di berbagai perangkat daerah. Kepala Daerah meminta seluruh organisasi perangkat daerah memberikan klarifikasi.

Juru Bicara Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mengapresiasi kehadiran sebagian besar OPD. Namun, ia menyoroti ketidakhadiran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

“Seluruh OPD dan kepala dinas yang kami undang hadir, kecuali Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Saeful Islam dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.

Pansus memberikan perhatian khusus terhadap pengadaan excavator dan bulldozer. UPTD TPA Burangkeng menggunakan pengadaan tersebut untuk operasional mereka.

BPK mencatat nilai sewa alat berat mencapai Rp24,56 miliar. Sementara itu, pemerintah daerah masih memiliki aset alat berat.

Laporan pemeriksaan menunjukkan pemerintah memiliki 12 unit alat berat. Nilai aset tersebut mencapai sekitar Rp24,06 miliar.

BPK menyebut aset itu berada dalam kondisi baik. Namun, pemerintah belum memanfaatkannya secara optimal.

Temuan tersebut mendorong pansus melakukan pendalaman lebih lanjut. Selain itu, anggota pansus meminta penjelasan mengenai penggunaan aset daerah.

Pansus Dalami Temuan BPK dan Pengelolaan Sampah

BPK juga menemukan sejumlah indikasi dalam proses pengadaan. Temuan itu menjadi perhatian selama pembahasan berlangsung.

Laporan mencatat dugaan pengondisian paket pengadaan atau tailoring. Selain itu, proses negosiasi berlangsung dalam waktu singkat.

Pemeriksa juga mencatat dugaan penggunaan alat berat sebelum para pihak menandatangani kontrak. Karena itu, pansus meminta klarifikasi dari pihak terkait.

Seluruh temuan tersebut masih menjadi bahan pendalaman DPRD. Pansus melakukan pembahasan sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus membenahi pengelolaan TPA Burangkeng. Pemerintah menyiapkan sistem yang lebih modern.

Pemkab Bekasi mengarahkan transformasi menuju teknologi Refuse Derived Fuel atau RDF. Teknologi tersebut diharapkan meningkatkan pengelolaan sampah.

Pemerintah juga menyiapkan pengadaan lahan pendukung operasional. Selain itu, pengelolaan air lindi terus diperbaiki.

Langkah tersebut bertujuan menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Pemerintah juga ingin meningkatkan kualitas layanan lingkungan.

Pemkab Bekasi menyusun rencana aksi bersama seluruh perangkat daerah. Penyusunan itu bertujuan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.

Rencana tersebut mencakup penyelesaian berbagai catatan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, pemerintah berharap tata kelola semakin baik.

Pansus XVI akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi BPK. Pengawasan tersebut diharapkan meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *