menit.online, JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah menyusun jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, ditetapkan bahwa terdapat total delapan hari cuti bersama bagi para abdi negara sepanjang tahun tersebut.
Langkah ini diambil guna meningkatkan efektivitas kerja di lingkungan instansi pemerintah serta memberikan kepastian jadwal bagi para pegawai.
Satu poin penting dalam aturan ini adalah penegasan bahwa cuti bersama tersebut tidak akan memotong jatah cuti tahunan ASN.
Bahkan, bagi pegawai yang tetap harus bertugas saat cuti bersama karena tuntutan jabatan, pemerintah akan memberikan kompensasi berupa tambahan jatah cuti tahunan.
Rincian Jadwal Cuti Bersama ASN 2026:
- Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, 20 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Dengan terbitnya Keppres ini, instansi pemerintah diharapkan dapat mengatur jadwal pelayanan publik dengan lebih baik agar tetap optimal meskipun terdapat hari libur tambahan.
Kebijakan ini juga menjadi panduan bagi ASN dalam merencanakan waktu istirahat atau momen berkumpul bersama keluarga di tahun 2026.
