menit.online, KOTA BEKASI – Wujudkan tata kelola yang bersih, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi pada Selasa (10/02/2026).
Dalam pelaksanaannya, acara ini menghadirkan dua pakar dari Tim Penyuluh Antikorupsi Inspektorat Kota Bekasi, yaitu Dadan Kusnandar, S.H. dan Hangga Suharsono, S.H., M.Si., untuk memberikan pandangan mendalam mengenai etika profesi serta kerangka hukum ASN.
Tiga Pilar Integritas: Fondasi Utama Pelayanan
Pada sesi utama, narasumber menegaskan bahwa integritas wajib mewujud dalam tindakan nyata, bukan sekadar retorika. ASN harus memegang teguh tiga kunci utama:
- Kejujuran Mutlak: Bekerja sesuai aturan dan menyajikan data yang akurat.
- Keteguhan Komitmen: Menepati janji serta menjaga kerahasiaan negara dengan penuh tanggung jawab.
- Konsistensi Perilaku: Menyelaraskan antara ucapan dan perbuatan di setiap situasi.
“Kita harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa,” tegas Dadan Kusnandar saat mengingatkan bahwa integritas merupakan akar kualitas pelayanan publik.
Bedah Aturan Gratifikasi dan Peran UPG
Selanjutnya, tidak hanya menyentuh aspek mentalitas, sosialisasi ini juga membedah teknis Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber mengedukasi peserta mengenai fungsi strategis Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menerima laporan gratifikasi, melaksanakan edukasi internal-eksternal, hingga mengevaluasi penerapan aturan di setiap instansi.
Tak kalah penting, materi hukum turut menjadi sorotan tajam guna mempertegas konsekuensi pelanggaran. Berdasarkan Pasal 13 UU No. 31/1999, narasumber memberikan peringatan keras bahwa hukum dapat menjerat pemberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri terkait jabatan dengan sanksi pidana penjara.
Edukasi Digital Melalui E-Learning
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Dinas Pendidikan mendorong ASN untuk memaksimalkan penggunaan layanan E-Learning Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi. Platform inovatif ini memfasilitasi seluruh pegawai untuk mengakses edukasi antikorupsi secara gratis, fleksibel, dan masif tanpa hambatan ruang maupun waktu.
Melalui momentum ini, jajaran Disdik Kota Bekasi memosisikan diri sebagai garda terdepan pelayan publik yang bersih, transparan, dan bermartabat.
