Komisi II DPRD Kota Bekasi Ungkap Minimnya Ruang Terbuka Hijau

Komisi II DPRD Kota Bekasi Ungkap Minimnya RTH

Bekasi Jabodetabek Parlementaria

menit.online, KOTA BEKASI – Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi saat ini masih jauh dari target ideal pemerintah pusat. Bukannya mendekati batas minimal, luasan kawasan asri tersebut baru menyentuh angka 18,15 persen.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengungkapkan bahwa masalah ini timbul akibat pesatnya pembangunan. Alih fungsi lahan yang masif menjadi pemicu utama menyusutnya kawasan hijau daerah.

Oleh karena itu, tata ruang kota menjadi kurang seimbang bagi kenyamanan hidup warga sekitar. Ia mengimbau agar instansi terkait segera melakukan langkah penyelamatan lingkungan secara komprehensif.

“RTH Kota Bekasi saat ini adalah 18,15 persen dari total luas wilayah, atau sekitar 3.870 hektare,” ungkap Latu Har Hary pada, Jum’at (22/05/2026).

Kemudian, legislator tersebut mengaitkan kondisi ril lapangan dengan aturan hukum yang berlaku secara nasional. Daerah wajib memenuhi persentase minimum demi menjaga kelestarian ekosistem perkotaan.

“Angka ini jauh di bawah amanat UU No. 26/2007 yang mewajibkan RTH sebesar 30 persen, dengan rincian 20 persen untuk publik dan 10 persen privat,” lanjutnya memaparkan data.

Sebenarnya, Pemerintah Kota Bekasi telah memperbarui payung hukum tata ruang melalui Perda Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi baru ini mengatur ketat tentang pengelolaan serta target pemenuhan kawasan resapan air.

Desak Penyerahan Aset PSU dan Tindakan Tegas Distaru

Selanjutnya, Komisi II mendesak Pemerintah Daerah mengambil langkah konkret untuk mengejar ketertinggalan tersebut. Salah satu solusi utamanya adalah mempercepat proses serah terima aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Pihak pengembang perumahan memiliki kewajiban menyerahkan minimal 40 persen lahan garapan mereka kepada pemerintah daerah. Lahan fasilitas sosial tersebut nantinya dapat beralih fungsi menjadi area taman publik.

Namun demikian, realita di lapangan menunjukkan adanya keengganan dari sejumlah pengusaha properti nakal. Banyak perusahaan swasta membandel dan sengaja mengabaikan kewajiban penyediaan paru-paru kota tersebut.

“Beberapa temuan di lapangan ketika Komisi II melakukan sidak, yang juga didukung data dari Distaru (Dinas Tata Ruang), ternyata ada perusahaan yang tidak memiliki RTH,” tegas Latu.

Oleh sebab itu, Ia menuntut komitmen kuat dari jajaran Dinas Tata Ruang dalam menegakkan aturan baku. Petugas harus berani menjatuhkan sanksi administratif bagi korporasi yang melanggar hukum.

“Padahal, ini adalah syarat mutlak dalam pemenuhan kewajiban mereka,” cetus tokoh parlemen tersebut dengan nada kecewa.

Alhasil, pengawasan ketat terhadap aset PSU ini diharapkan segera membuahkan hasil positif bagi lingkungan. Sinergi yang tegas akan membantu mewujudkan ruang hidup yang sehat serta berkelanjutan.

Seketika, masyarakat juga berharap pembangunan ekonomi tidak mengorbankan hak ekologis generasi masa depan. Keseimbangan alam menjadi kunci utama dalam menghindari bencana banjir tahunan.

Akhirnya, DPRD Kota Bekasi berkomitmen terus mengawal pemenuhan target luasan kawasan hijau tersebut. Parlemen akan mengawasi setiap izin prinsip pembangunan perumahan baru secara ketat.

(Adv/Setwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *