menit.online, KOTA BEKASI – Kemendikdasmen resmi mengumumkan mekanisme penerbitan dan distribusi hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Hasil TKA Nomor 1055/B/F4/SK.02.02/2026 tertanggal 28 Mei 2026.
Surat tersebut menjelaskan bahwa Kemendikdasmen mengumumkan hasil TKA melalui laman resmi TKA (Verifikasi SHTKA). Sementara, Kemendikdasmen menyampaikan Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) secara bertahap kepada satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Selain itu Kantor Wilayah Kementerian Agama telah menerima DKHTKA sejak 26 Mei 2026 pukul 13.00 WIB.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa instansi terkait menjalankan seluruh proses distribusi secara berjenjang dengan mekanisme verifikasi ketat guna memastikan kesesuaian identitas peserta didik dan Kepala Sekolah.
Sekolah Wajib Verifikasi Sebelum Cetak Sertifikat
Setelah menerima DKHTKA, sekolah wajib memverifikasi data peserta sebelum mencetak Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Satuan pendidikan dapat mengakses sertifikat tersebut melalui laman manajemen TKA pada menu “Hasil TKA”.
Kemendikdasmen telah melengkapi SHTKA tahun 2026 dengan sistem digital dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) resmi. Selain itu, sertifikat juga memiliki QR Code dan kode unik sebagai fitur keamanan untuk memudahkan proses verifikasi keabsahan dokumen.
Masyarakat maupun pihak sekolah dapat melakukan pengecekan keaslian sertifikat secara mandiri melalui laman verifikasi resmi Kemendikdasmen dengan memindai QR Code.
PPID Disdik Kota Bekasi: Proses Distribusi Harus Akurat dan Transparan
PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung pelaksanaan distribusi hasil TKA sesuai ketentuan yang telah Kemendikdasmen tetapkan.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi memastikan Satuan Pendidikan menjalankan proses verifikasi dan distribusi hasil TKA secara akurat, transparan, dan sesuai prosedur. Kami meminta sekolah aktif memeriksa data peserta agar tidak menimbulkan kesalahan pada sertifikat hasil TKA,” ujar salah satu Admin PPID.
PPID juga mengimbau satuan pendidikan untuk segera mengkoordinasikan masalah apabila mereka menemukan ketidaksesuaian identitas peserta didik maupun data kepala sekolah sebelum sekolah mencetak sertifikat.
Menurutnya, pemanfaatan sistem digital melalui QR Code dan Tanda Tangan Elektronik menjadi langkah penting dalam meningkatkan keamanan dokumen pendidikan sekaligus mempermudah proses validasi oleh masyarakat.
Perubahan Data Melalui Verval Peserta Didik
Kemendikdasmen juga menyediakan mekanisme perubahan identitas pada SHTKA apabila operator menemukan kesalahan data. Operator sekolah melakukan perubahan tersebut melalui laman Verval Peserta Didik setelah menyesuaikan data pada sistem Dukcapil. Dengan penerapan sistem verifikasi berlapis dan digitalisasi dokumen, pemerintah berharap distribusi hasil TKA tahun 2026 dapat berjalan tertib, aman, serta memberikan kepastian layanan bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
