menit.online, KOTA BEKASI – KPK RI resmi mengeluarkan SE No. 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Pemerintah mengambil langkah ini untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa baru berjalan efisien, adil, transparan, objektif, dan akuntabel.
Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto, menandatangani secara digital SE tersebut pada Senin (25/5/2026) dan menujukannya kepada seluruh elemen penanggung jawab pendidikan. Mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, hingga para kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
KPK menegaskan bahwa ruang lingkup edaran ini mencakup seluruh kegiatan, baik sebelum, saat pelaksanaan, hingga sesudah proses SPMB berlangsung.
Poin-Poin Penting Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026
Di dalam SE tersebut, KPK mengimbau beberapa poin krusial demi menjaga integritas dunia pendidikan:
- Seluruh aparatur dan tenaga pendidik wajib menjadi teladan dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi terkait jabatan. Pihak terkait tidak boleh menggunakan proses SPMB untuk keuntungan pribadi maupun kelompok yang menimbulkan konflik kepentingan.
- ASN dan Non-ASN tidak boleh meminta dana atau hadiah dari masyarakat karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
- Aparatur yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Tautan resmi https://gol.kpk.go.id.
- Gratifikasi makanan/minuman mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dan tetap dilaporkan melalui aplikasi GOL.
Respon Pemerintah Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan menyatakan komitmen penuhnya untuk mengawal jalannya SPMB 2026. Komitmen ini bertujuan agar pelaksanaan SPMB 2026 bersih dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan SPMB yang bersih dan berintegritas.
“Dinas Pendidikan Kota Bekasi mendukung penuh Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026. Seluruh proses SPMB harus berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Kami mengimbau seluruh jajaran pendidikan, baik ASN maupun non-ASN, untuk tidak melakukan maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga kami harapkan tidak memberikan hadiah atau imbalan kepada pihak sekolah karena seluruh proses seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chondro Wibhowo.
Lebih lanjut, Chondro menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB serta membuka ruang pengaduan (wa Center No.08119122939) bagi masyarakat apabila menemukan indikasi pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau praktik yang bertentangan dengan prinsip integritas.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga pelaksanaan SPMB Tahun 2026 agar berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi, sehingga hak setiap calon murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dapat terjamin. Bagi masyarakat atau pemangku kepentingan yang ingin berkonsultasi atau melaporkan adanya indikasi pelanggaran terkait korupsi dan gratifikasi SPMB, KPK juga menyediakan layanan informasi publik melalui nomor telepon 198 atau Whatsapp di nomor +62811145575.
