menit.online, KOTA BEKASI — Pemerintah Pusat menetapkan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD secara nasional. Pemerintah daerah tidak membuat ketentuan tersebut.
Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan penegasan itu setelah rapat Komisi II DPR RI bersama kementerian dan pemerintah daerah pada, Senin (8/6/2026).
Rapat tersebut membahas isu strategis ASN, khususnya terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satunya adalah dorongan percepatan penerbitan regulasi turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pemerintah Pusat perlu segera menerbitkan PP yang mengatur hak PPPK setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga mendorong percepatan pengalihan skema PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk memberikan kepastian status kepegawaian, meningkatkan kesejahteraan pegawai, serta menciptakan rasa keadilan bagi tenaga kerja yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik.
Persoalan pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu turut menjadi pembahasan penting dalam forum tersebut. Pemerintah daerah berharap adanya dukungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat melalui APBN, mengingat kemampuan fiskal sejumlah daerah masih menghadapi keterbatasan.
Di sisi lain, banyak daerah masih menghadapi tantangan dalam memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Meski demikian, kebutuhan pengangkatan PPPK dan peningkatan kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Pemerintah Kota Bekasi terus berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik, mengelola APBD secara akuntabel dan transparan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan.
