menit.online, KOTA BEKASI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi kini tengah memacu pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Mereka memfokuskan perhatian pada regulasi jaminan produk halal serta penanganan penyimpangan seksual di wilayah tersebut.
Ketua Bapemperda, Dariyanto, S.Kom., M.Pd, memimpin koordinasi intensif untuk mempercepat proses legalisasi payung hukum ini di Ruang Rapat Lantai 3 DPRD Kota Bekasi pada, Kamis (16/04/2026). Selain itu, para anggota dewan juga melibatkan berbagai pakar hukum guna memperkuat draf naskah akademik.
Pemerintah Daerah memandang jaminan produk halal sebagai langkah perlindungan bagi mayoritas konsumen Muslim. Oleh karena itu, aturan tersebut akan mewajibkan pelaku usaha untuk mengikuti sertifikasi sesuai standar nasional.
Selanjutnya, legislatif juga memberikan perhatian khusus pada isu sosial mengenai penyimpangan perilaku seksual. Langkah preventif ini bertujuan untuk menjaga nilai-nilai norma serta moralitas di tengah masyarakat Bekasi.
Anggota Bapemperda berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kedua regulasi ini sebelum akhir tahun sidang. Kemudian, mereka berencana mengadakan uji publik guna menyerap aspirasi langsung dari seluruh lapisan warga.
DPRD meyakini bahwa kehadiran peraturan tersebut akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Sejalan dengan hal itu, masyarakat berharap aturan baru ini mampu menciptakan lingkungan kota yang lebih religius.
Akhirnya, tim perumus terus melakukan sinkronisasi materi agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Proses harmonisasi ini menjadi syarat mutlak sebelum dewan menetapkannya menjadi peraturan daerah yang sah.
