Belanja Pegawai Capai 50% APBD Kota Bekasi: Saatnya Kinerja dan Keadilan Fiskal Menjadi Arah Baru Reformasi Birokrasi

Belanja Pegawai Capai 50% APBD Kota Bekasi: Saatnya Kinerja dan Keadilan Fiskal Menjadi Arah Baru Reformasi Birokrasi

Artikel Hukum & HAM

Oleh: Moh. Sulaiman, S.H., M.H. (Pengamat Hukum & Pemerintahan)

Menanggapi pemberitaan resmi yang menyatakan bahwa belanja pegawai Pemerintah Kota Bekasi telah mencapai 50% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)—sebagaimana juga ditegaskan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi—kami menyampaikan catatan kritis sebagai kontribusi konstruktif terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih berkeadilan, rasional, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Pernyataan Wali Kota Bekasi yang menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk lebih dari 4.000 PPPK yang hingga kini menanti kepastian status, merupakan komitmen moral yang patut diapresiasi. Namun demikian, kebijakan birokrasi tidak cukup disandarkan pada sentimen protektif semata—melainkan harus berlandaskan prinsip akuntabilitas, proporsionalitas fiskal, dan evaluasi berbasis kinerja nyata.

Evaluasi: Kewajiban Konstitusional, Bukan Ancaman Personal

Merujuk Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah wajib menjaga agar belanja pegawai tidak mendominasi struktur APBD, demi memastikan alokasi anggaran publik tetap berpihak pada layanan dasar dan pembangunan jangka panjang.

Fakta bahwa 50% APBD Kota Bekasi telah terserap untuk belanja pegawai adalah alarm fiskal yang tidak bisa diabaikan. Bukan semata menyangkut PPPK, tetapi juga struktur insentif seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN tetap, yang justru belum terukur secara transparan dari aspek kinerja dan dampak pelayanan publik.

Keadilan Anggaran: PPPK Bukan Kambing Hitam Fiskal

Mengorbankan PPPK secara sepihak dalam narasi penghematan anggaran justru mencerminkan bias struktural dalam manajemen SDM pemerintahan. Padahal, jika dilakukan perbandingan jujur, gaji PPPK secara nominal jauh di bawah TPP ASN yang sering kali tidak dikaitkan langsung dengan output kerja birokrasi.

Oleh karena itu, keadilan fiskal tidak cukup hanya menjamin kelangsungan status kepegawaian, tetapi juga menuntut keterbukaan terhadap efektivitas kinerja di seluruh level birokrasi.

Birokrasi Sebagai Alat Transformasi, Bukan Beban APBD

Dalam teori pemerintahan modern, birokrasi adalah alat untuk mendistribusikan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat—bukan instrumen pengaman status. Ketika belanja pegawai membengkak namun indikator pelayanan publik stagnan, maka telah terjadi pemutusan antara jabatan dan tanggung jawab.

Sebagaimana dalam prinsip mantik hukum dan asas maslahat syar’iyyah, keadilan bukan sekadar distribusi yang sama, tetapi distribusi yang sesuai dengan manfaat dan kontribusi. Maka sudah saatnya kinerja dijadikan poros utama reformasi birokrasi.

Rekomendasi Strategis

  • Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Independen lintas SKPD yang menilai kontribusi seluruh pegawai, baik ASN tetap maupun PPPK, secara terukur, berbasis indikator kinerja utama (key performance indicators/KPI).
  • Audit Efisiensi Belanja Pegawai Berbasis Program, untuk menakar seberapa besar alokasi anggaran berdampak langsung pada pelayanan publik, termasuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
  • Penataan Struktur Insentif ASN secara adil, agar TPP benar-benar merepresentasikan produktivitas, bukan sekadar formalitas administratif.
  • Perlindungan Status PPPK Secara Proporsional, dengan tidak menjadikan mereka sebagai solusi tunggal atas persoalan over-belanja pegawai.

Penutup

Kami menegaskan bahwa menjaga keseimbangan fiskal adalah bagian dari menjaga keberlangsungan pemerintahan yang berpihak pada rakyat. Maka seluruh kebijakan birokrasi di Kota Bekasi harus diarahkan pada prinsip akuntabilitas anggaran, evaluasi kinerja yang menyeluruh, dan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja secara adil dan proporsional.

Belanja pegawai tidak boleh menjadi tembok pembangunan. Sebaliknya, birokrasi harus menjadi kendaraan perubahan dan wajah nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

Mari jadikan momen ini sebagai titik balik reformasi birokrasi Kota Bekasi yang berbasis kinerja, transparansi, dan keberpihakan pada masa depan warganya.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *