menit.online, KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyosialisasikan petunjuk teknis pemberian beasiswa pendidikan tahun anggaran 2026.
Program tersebut menyasar siswa berprestasi akademik, tahfidz Al-Qur’an, serta peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Ketentuan pemberian bantuan pendidikan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.3.1/Kep.419-DISDIK/IX/2026.
Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran melalui APBD Kota Bekasi dan Bantuan Keuangan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2026.
Program tersebut mencakup peserta didik pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, serta pendidikan kesetaraan.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bekasi berupaya memperluas pemerataan bantuan pendidikan sekaligus meningkatkan angka partisipasi pendidikan masyarakat.
Selain itu, bantuan diharapkan dapat membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mengikuti pembelajaran hingga menyelesaikan pendidikan.
Pemerintah juga mendorong penerima bantuan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya sesuai kemampuan dan kesempatan yang tersedia.
Beasiswa Diberikan untuk Empat Kelompok Penerima
Juknis mengatur beberapa kelompok penerima bantuan pendidikan. Kelompok tersebut meliputi siswa tidak mampu, siswa berprestasi, dan siswa tahfidz Al-Qur’an.
Pemberian bantuan bagi siswa tidak mampu bertujuan mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung keluarga.
Sementara itu, beasiswa berprestasi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian akademik peserta didik.
Adapun beasiswa tahfidz Al-Qur’an diberikan untuk mendorong siswa mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian hafalan Al-Qur’an.
Untuk penerima yang menggunakan APBD Kota Bekasi, program menyasar siswa PAUD, pendidikan kesetaraan, SD, dan SMP yang berdomisili di Kota Bekasi.
Sedangkan Bantuan Keuangan Provinsi DKI Jakarta atau Bandek ditujukan bagi siswa tidak mampu yang berdomisili di Kecamatan Bantargebang.
Pemberian beasiswa tersebut hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran 2026.
Pelaksanaannya juga berpedoman pada asas transparan, akuntabel, objektif, serta tanpa diskriminasi.
Untuk penerima Bandek, calon penerima wajib berdomisili di Kecamatan Bantargebang. Persyaratan meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta DTSEN desil 1 sampai 5.
Jika data tersebut tidak tersedia, calon penerima dapat menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah kelurahan setempat.
Sementara itu, penerima Bantuan Siswa Miskin atau BSM wajib berdomisili di Kota Bekasi.
Calon penerima BSM juga harus memenuhi persyaratan administrasi serta menjalani verifikasi dari Dinas Sosial.
Tahfidz dan Prestasi Akademik Punya Persyaratan Khusus
Dinas Pendidikan menetapkan kriteria khusus bagi siswa yang mengikuti program beasiswa tahfidz Al-Qur’an.
Siswa tingkat SD harus memiliki hafalan minimal tiga juz. Sedangkan siswa tingkat SMP wajib memiliki hafalan minimal lima juz.
Setiap sekolah hanya dapat mengusulkan maksimal 10 siswa untuk kategori tahfidz Al-Qur’an.
Selanjutnya, LPTQ Kota Bekasi melakukan seleksi untuk menentukan siswa yang berhak menerima beasiswa tersebut.
Selain tahfidz, juknis juga mengatur pemberian beasiswa berdasarkan prestasi akademik siswa.
Penentuan calon penerima menggunakan nilai rapor akademik sesuai urutan nilai rata-rata rapor yang ditetapkan kepala sekolah.
Setiap sekolah hanya dapat mengusulkan dua siswa untuk kategori tersebut sesuai ketentuan jenjang pendidikan.
Besaran bantuan juga berbeda berdasarkan kategori dan jenjang pendidikan penerima.
Untuk Bandek, penerima Paket A memperoleh Rp1,47 juta per orang per tahun. Paket B menerima Rp1,69 juta, sedangkan Paket C memperoleh Rp2,03 juta.
Pada jenjang PAUD, bantuan Bandek ditetapkan sebesar Rp2,4 juta per siswa per tahun.
Sementara itu, penerima tingkat SD memperoleh Rp4 juta dan tingkat SMP sebesar Rp4,2 juta per siswa per tahun.
Untuk program BSM, siswa SD menerima Rp2,4 juta per tahun. Kemudian siswa SMP memperoleh Rp3 juta dan siswa PAUD sebesar Rp1,2 juta.
Program BSM juga mencakup pendidikan kesetaraan. Penerima Paket A memperoleh Rp2,4 juta, Paket B Rp3 juta, dan Paket C Rp3,6 juta per siswa per tahun.
Adapun beasiswa tahfidz Al-Qur’an masing-masing memberikan bantuan Rp2 juta per siswa per tahun untuk jenjang SD dan SMP.
Sementara itu, beasiswa berdasarkan prestasi nilai rapor memberikan Rp1 juta bagi siswa SD dan Rp2 juta bagi siswa SMP.
Pengusulan dan Penyaluran Melalui Tahapan Verifikasi
Dalam mekanisme pemberian bantuan, sekolah terlebih dahulu mengusulkan nama calon penerima kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Kepala sekolah harus melakukan verifikasi terhadap calon penerima sebelum menyampaikan usulan beserta persyaratan administrasi.
Selanjutnya, Tim Teknis yang dibentuk Dinas Pendidikan melakukan verifikasi terhadap seluruh usulan calon penerima.
Hasil verifikasi kemudian disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk menjadi dasar pengusulan kepada Wali Kota Bekasi.
Setelah itu, Wali Kota menetapkan nama penerima dan besaran beasiswa melalui Keputusan Wali Kota.
Untuk beasiswa berprestasi dan tahfidz Al-Qur’an yang bersumber dari APBD Kota Bekasi, bantuan disalurkan langsung melalui rekening siswa penerima.
Sedangkan bantuan bagi siswa tidak mampu disalurkan melalui bank yang ditunjuk dalam Keputusan Wali Kota.
Bagi siswa sekolah swasta, bantuan dapat digunakan untuk membantu pembayaran SPP sesuai ketentuan.
Selain itu, biaya pendidikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik, seperti seragam, sepatu, kaos kaki, tas, alat tulis, serta kebutuhan pendidikan lainnya.
Bantuan juga dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan tertentu dan transportasi siswa ke sekolah sesuai ketentuan dalam juknis.
Namun, dana tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk membiayai operasional sekolah.
Setelah bantuan diterima, pihak sekolah wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan paling lambat 10 hari setelah beasiswa masuk ke rekening penerima.
Laporan tersebut harus dilengkapi kuitansi pembayaran SPP dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Melalui sosialisasi juknis ini, satuan pendidikan diharapkan memahami ketentuan pemberian beasiswa secara menyeluruh.
Dengan pemahaman tersebut, proses pengusulan, verifikasi, penetapan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban bantuan pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Program ini sekaligus menjadi upaya Pemerintah Kota Bekasi membantu peserta didik memenuhi kebutuhan pendidikan serta memberikan dukungan kepada siswa berprestasi dan siswa dari keluarga tidak mampu.
