menit.online, KOTA BEKASI – Maraknya kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi di lingkungan pondok pesantren menjadi perhatian serius Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi. Kasus-kasus tersebut dinilai harus menjadi refleksi bersama bahwa perlindungan terhadap anak dan santri tidak boleh hanya berhenti pada slogan moral dan keagamaan, tetapi harus diwujudkan melalui sistem pengawasan dan perlindungan yang nyata.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun, termasuk apabila terjadi di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
“Pesantren adalah tempat pendidikan akhlak, adab, dan pembentukan karakter. Karena itu, tidak boleh ada predator seksual yang berlindung di balik simbol agama maupun lembaga pendidikan,” tegas Wildan.
Sebagai bentuk tindak lanjut arahan Ketua Umum PKB, Gus Muhaimin Iskandar, Fraksi PKB Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi agar lebih serius membangun sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, baik sekolah maupun pesantren.
Menurut Wildan, Pemerintah Kota Bekasi tidak boleh hanya bergerak ketika kasus sudah viral atau menjadi sorotan publik. Ia menilai perlindungan anak harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan.
“Kalau regulasi sudah ada tetapi kasus terus berulang, berarti ada persoalan dalam pengawasan dan keberpihakan terhadap korban. Negara tidak boleh kalah oleh budaya diam dan praktik tutup-menutupi demi menjaga citra lembaga,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta aturan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan harus dijalankan secara konkret hingga tingkat daerah.
Fraksi PKB Kota Bekasi juga mendesak Pemkot Bekasi untuk segera membuka hotline pengaduan kekerasan seksual yang aktif dan mudah diakses masyarakat, memperkuat edukasi pencegahan secara massif, serta membentuk sistem perlindungan peserta didik yang benar-benar berjalan.
“Banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau merasa tidak memiliki ruang aman untuk melapor. Ini yang harus diputus. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan nyata kepada korban,” lanjutnya.
Meski demikian, Wildan mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat ulah segelintir oknum. Menurutnya, mayoritas pesantren tetap menjadi lembaga pendidikan yang berperan besar dalam membangun moral dan karakter bangsa.
“PKB lahir dari rahim pesantren. Karena itu, menjaga kehormatan pesantren bukan dengan menutupi kasus, tetapi dengan keberanian membersihkan oknum dan memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi anak-anak kita,” tutup Wildan.
(Adv/Setwan)
