Perihal Merger Di Beberapa SDN, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Menjawab

Bekasi Jabodetabek

menit.online, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi terus melakukan upaya agar penyelenggaraan pendidikan di Kota Bekasi menjadi lebih baik. Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan merger beberapa SDN di Kota Bekasi.

Drs. Deded Kusmayadi sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada Humas Setda Kota Bekasi menjelaskan.

Merger pada satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) merupakan sebuah keniscayaan apabila terdapat alasan-alasan yang tepat.

Menurutnya, jumlah siswa yang semakin menurun, jumlah guru dan tenaga kependidikan yang semakin berkurang karena masuk masa pensiun, merupakan alasan mendasar dilakukannya merger.

Disamping alasan-alasan lainnya sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Selain itu defisit demografi usia SD menambah faktor dilakukannya merger Sekolah-Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi.

Berangkat dari alasan-alasan tersebut, merger merupakan bagian dari strategi optimalisasi dan efesiensi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan. Juga dalam rangka meningkatkan kualitas manajemen pendidikan dasar bagi SD di Kota Bekasi.

Baca juga: Selamat Bekerja Mas Tri untuk menuju Olahraga Industri dan Industri Olahraga Kota Bekasi

Pastinya, seluruh anak usia SD, tetap akan ditampung oleh sejumlah SD Negeri yang tersedia di Kota Bekasi.

Sebetulnya pada sektor pelayanan publik, tidak ada istilah bangkrut seperti pada sebuah perusahaan atau instansi tertentu. 

Pada kenyataannya merger seringkali dilakukan dengan tujuan meningkatkan mutu, meningkatkan produktifitas dan sebagainya bagi perusahaan atau instansi tertentu.

Sementara itu pada satuan Pendidikan SDN di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi merger bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, efektifitas dan efesiensi dalam pengelolaan SDN, hal ini berdasarkan Perwal Nomor 41 Tahun 2013 (Bab II pasal 2 dan pasal 3) tentang pedoman penghapusan dan penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Ditahun ini 2023, jumlah SDN sebanyak 356 Sekolah, adapun rencana akan dilakukan Marger/Penggabungan Sekolah Dasar Negeri sebanyak 77 Sekolah menjadi 37 Sekolah sebagaimana uraian berikut:

  1. Kecamatan Jatiasih sebanyak 14 Sekolah yang digabung menjadi 7 Sekolah, dan terdapat dua sekolah penggerak menjadi sekolah induk Keputusan Dirjen Pendidikan Paud, Dasar, dan Menengah Nomor :0301/C/HK.002022;
  2. Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak 12 Sekolah digabung menjadi 2 Sekolah;
  3. Kecamatan Bekasi Utara sebanyak 5 Sekolah digabung menjadi 2 Sekolah;
  4. Kecamatan Bekasi Barat sebanyak 8 Sekolah digabung menjad 4 Sekolah, dan terdapat satu Sekolah Penggerak menjadi Sekolah Induk Keputusan Dirjen Pendidikan Paud, Dasar, dan Menengah Nomor :0301/C/HK.002022;
  5. Kecamatan Pondok Melati sebanyak 2 Sekolah digabung menjadi 1 Sekolah;
  6. Kecamatan Jatisampurna sebanyak 4 Sekolah digabung menajadi 2 sekolah;
  7. Kecamatan Rawalumbu sebanyak 2 Sekolah digabung menjadi 1 Sekolah;
  8. Kecamatan Bekasi Timur sebanyak 28 Sekolah digabung menjadi 13 Sekolah dan terdapat satu sekolah penggerak menjadi sekolah induk Keputusan Dirjen Pendidikan Paud, Dasar, dan Menengah Nomor :0301/C/HK.002022;
  9. SDN Harapan Jaya I (Bekasi Utara) dan SDN Pejuang II (Medan Satria) digabung menjadi SDN Harapan Jaya I;
  10. SDN Marga Mulya III Sebagai Penlok SMP 55 (Berdasarkan Surat Permohonaan Peminjaman Ruang Kelas, Nomor 500/023/SMPN/55/2022);
  11. SDN Marga Mulya IV Sebagai Penlok SPNF SKB, (Berdasarkan Nota Dinas Permohonaan Status Bangunan Milik Negara Nomor : 420/6603-Disdik Pemb.Paud).

Dengan demikian jika merger terlaksana ditahun ini, maka jumlah SDN Pada TA 2023/2024 akan berjumlah 316 Unit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *