Skema Golongan dan Penentuan Gaji PPPK Tahun 2026

Skema Golongan dan Penentuan Gaji PPPK Tahun 2026

Nasional Pemerintahan

menit.online, JAKARTA – Pemerintah terus berupaya menuntaskan persoalan tenaga honorer yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun. Sejak 2005, pemerintah telah menempuh berbagai kebijakan guna memastikan penataan honorer berjalan secara menyeluruh dan berkeadilan. Langkah strategis ini semakin kuat setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengamanatkan penyelesaian penataan tenaga honorer secepat mungkin.

Sebagai langkah konkret dari mandat tersebut, pemerintah membuka seleksi PPPK 2024 sebagai jalur utama bagi tenaga honorer untuk beralih status menjadi aparatur negara. Menariknya, pemerintah mengkhususkan 100 persen formasi pada seleksi ini bagi tenaga honorer, sehingga membuka peluang jauh lebih lebar dibandingkan periode sebelumnya.

Strategi Dua Tahap Seleksi PPPK 2024

Untuk menjangkau seluruh kategori, pemerintah merancang seleksi PPPK 2024 dalam dua tahap pendaftaran. Tahap pertama menyasar tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, termasuk kategori eks THK-2. Selanjutnya, tahap kedua memfasilitasi honorer non-database BKN yang telah mengabdi di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut, serta para lulusan PPG.

Pemerintah memproyeksikan honorer yang lulus seleksi tahun ini akan menerima SK pengangkatan resmi pada tahun 2025. Dengan demikian, pada tahun 2026 mendatang, mereka sudah berhak menerima gaji penuh sebagai PPPK sesuai regulasi yang berlaku.

Skema Golongan dan Penentuan Gaji 2026

Mengenai standar penghasilan, pemerintah menetapkan golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan melalui Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020. Berikut adalah pembagian golongan yang akan menjadi dasar penggajian mulai tahun 2026:

  • Golongan I: Lulusan SD
  • Golongan IV: Lulusan SMP sederajat
  • Golongan V: Lulusan SLTA/Diploma I/sederajat
  • Golongan VI: Lulusan Diploma II
  • Golongan VII: Lulusan Diploma III
  • Golongan IX: Lulusan Sarjana/Diploma IV (S1/D4)

Selaras dengan pembagian golongan tersebut, besaran gaji pokok merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024. Bagi honorer lulusan SD hingga S1 yang berhasil diangkat, berikut estimasi gaji yang akan pemerintah bayarkan pada 2026:

  • Golongan I (SD): Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan IV (SMP): Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V (SMA/D1): Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI (D2): Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII (D3): Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan IX (S1/D4): Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Kepastian Karier bagi Tenaga Honorer

Melalui skema ini, pemerintah berharap penataan tenaga honorer benar-benar mencapai titik tuntas. Para honorer yang selama ini mengabdi dengan status tidak tetap kini mendapatkan kepastian karier, status kepegawaian yang jelas, serta penghasilan yang lebih layak.

Tahun 2025 akan menandai awal perjalanan baru bagi mereka sebagai PPPK, dan tahun 2026 menjadi momentum krusial saat mereka mulai menerima hak keuangan secara resmi dari negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *