DPRD Kota Bekasi Kebut Raperda Halal Center Bagi UMKM

DPRD Kota Bekasi Kebut Raperda Halal Center Bagi UMKM

Bekasi Jabodetabek Parlementaria

menit.online, KOTA BEKASI DPRD Kota Bekasi terus mendorong upaya peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Saat ini, pihak legislatif tengah mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pembentukan Halal Center.

Pemerintah daerah memproyeksikan fasilitas layanan terpadu tersebut mulai beroperasi pada tahun 2027 mendatang. Langkah strategis ini menyusul target pengesahan regulasi yang harus rampung pada tahun 2026 ini.

Oleh karena itu, kehadiran wadah baru ini akan menjadi solusi konkret bagi para pelaku usaha kecil. Fasilitas tersebut memacu pertumbuhan roda ekonomi berbasis syariah di seluruh wilayah Kota Patriot.

Selanjutnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, memberikan penjelasan terperinci. Ia mendesain tempat ini sebagai rumah pendampingan komprehensif yang ramah bagi pelaku usaha.

“Halal Center akan berfungsi sebagai pusat layanan terpadu bagi pelaku usaha,” tegas Dariyanto pada, Kamis (21/05/2026).

Kemudian, legislator tersebut menjamin kemudahan akses bagi siapa saja yang ingin mendaftarkan produk makanan mereka. Pelayanan satu pintu akan memotong rantai waktu pengurusan dokumen administratif menjadi lebih ringkas.

“Halal Center akan menjadi tempat pendampingan bagi pelaku usaha, mulai dari informasi, pengurusan sertifikasi halal, hingga penguatan pemasaran produk,” tambahnya.

Solusi Kendala Birokrasi dan Skema Subsidi Anggaran

Bukan hanya itu, Dariyanto menyadari bahwa otoritas penerbitan sertifikat resmi mutlak berada di bawah kendali pemerintah pusat. Namun, kehadiran instrumen daerah memiliki posisi sangat strategis sebagai jembatan informasi di lapangan.

Sebab, mayoritas pedagang kecil masih merasa awam terhadap prosedur digital yang berlaku saat ini. Ia ingin kehadiran lembaga baru ini mampu menghapus segala bentuk kebingungan masyarakat pelaku usaha.

“Banyak pelaku usaha yang masih bingung soal alur dan persyaratan,” aku tokoh parlemen tersebut secara terbuka.

Oleh sebab itu, edukasi yang masif menjadi kunci utama kesuksesan program peningkatan mutu produk lokal. Petugas siap mendampingi setiap tahapan pendaftaran secara ramah dan profesional.

“Kehadiran Halal Center diharapkan bisa memangkas kendala birokrasi,” sambungnya memberikan solusi nyata.

Sementara itu, pihak dewan juga tengah menggodok skema bantuan pembiayaan pengurusan sertifikat secara intensif. Langkah ini bertujuan agar beban finansial tidak memberatkan modal kerja para pedagang kecil.

Alhasil, Bapemperda mengkaji beberapa opsi pendanaan alternatif yang potensial untuk mendukung program kemanusiaan ini. Opsi utama meliputi pengalokasian dana subsidi khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lalu, institusi legislatif membuka peluang kolaborasi pembiayaan bersama pihak korporasi swasta di wilayah Bekasi. Manajemen dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Seketika, sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu mendongkrak kelas perekonomian masyarakat bawah secara signifikan. Produk lokal akan memiliki jaminan mutu tinggi yang mampu bersaing di pasar nasional.

Akhirnya, DPRD Kota Bekasi berkomitmen menyelesaikan pembahasan regulasi ini tepat waktu demi kemaslahatan publik. Kepastian hukum akan menjadi fondasi kuat bagi kemajuan ekosistem industri halal daerah.

(Adv/Setwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *