Pemerintah Kota Bekasi menginstruksikan ASN mengantar anak pada hari pertama sekolah sebagai bentuk penguatan peran keluarga tanpa mengurangi pelayanan publik.
menit.online, KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah untuk mendampingi putra-putrinya pada hari pertama (Senin, 13/7/2026) masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut memperkuat peran keluarga dalam pendidikan anak. Selain itu, pemerintah ingin menciptakan rasa aman sejak hari pertama sekolah.
Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, seluruh perangkat daerah dapat menjalankan aturan secara seragam.
ASN yang mengantar anak wajib melapor kepada pimpinan. Selanjutnya, mereka melampirkan bukti pendukung sebagai konfirmasi kehadiran.
Setelah selesai mendampingi anak, ASN tetap kembali bekerja. Mereka juga wajib melakukan presensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah tidak mengurangi jam pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, kebijakan tersebut mengatur keseimbangan antara tugas keluarga dan pekerjaan.
Selain itu, setiap kepala perangkat daerah wajib mendata ASN yang mendampingi anak. Data tersebut kemudian dilaporkan kepada BKPSDM.
Laporan harus memuat dokumen pendukung berupa surat sekolah atau foto. Selanjutnya, BKPSDM menyampaikan rekapitulasi kepada Wali Kota Bekasi.
Tri Adhianto menilai hari pertama sekolah memiliki makna penting bagi anak. Karena itu, kehadiran orang tua sangat dibutuhkan.
“Hari pertama sekolah adalah momen yang tidak akan terulang. Saya mengajak para orang tua, khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, untuk meluangkan waktu mendampingi dan mengantarkan putra-putrinya ke sekolah. Kehadiran orang tua bukan hanya memberikan rasa aman dan semangat bagi anak, tetapi juga menjadi bentuk perhatian yang akan selalu mereka kenang,” pungkas Tri.
Menurut Tri, perhatian orang tua memperkuat kepercayaan diri anak. Bahkan, pendampingan sederhana dapat meninggalkan kesan mendalam.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal
Selanjutnya, Tri Adhianto memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas. ASN tetap menjalankan tugas setelah mengantar anak ke sekolah.
Pemerintah ingin membangun budaya kerja yang lebih humanis. Namun, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berlangsung optimal.
Tri menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk dispensasi penuh. Sebaliknya, pemerintah memberi ruang bagi ASN menjalankan peran keluarga.
“Setelah selesai mengantar anak ke sekolah, ASN tetap harus kembali ke kantor dan menjalankan tugas seperti biasa. Kita ingin membangun keseimbangan antara tanggung jawab sebagai pelayan publik dan peran sebagai orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak,” pesan Tri.
Pemerintah Kota Bekasi berharap kebijakan tersebut menjadi teladan positif. Kehadiran orang tua dinilai mendukung kesiapan mental anak memasuki lingkungan belajar.
Di sisi lain, sekolah juga berperan menciptakan suasana yang ramah. Kolaborasi sekolah dan keluarga akan mempercepat proses adaptasi siswa.
Pemerintah terus mendorong keterlibatan keluarga dalam dunia pendidikan. Selain itu, berbagai program pendidikan akan mengedepankan penguatan karakter.
Kebijakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap tumbuh kembang anak. Karena itu, keluarga menjadi bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Bekasi memperkuat sinergi antara keluarga, sekolah, dan pemerintah. Kolaborasi itu diharapkan melahirkan generasi yang percaya diri dan berkarakter.
(Adv/Diskominfostandi)
