menit.online, KOTA BEKASI – Nicodemus Godjang selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, menyampaikan rencana penggantian Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Nantinya Perda IMB akan diganti menjadi Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja pada, Minggu, (19/11/2023).
Dengan adanya perubahan ini, setiap pembangunan di Kota Bekasi kelak tidak lagi memerlukan IMB, melainkan PBG sesuai dengan UU Ciptaker.
“Sekarang bukan IMB tapi PBG sesuai UU Cipta Kerja,” pungkas Nico.
Raperda ini juga akan mengatur tentang Sertifikat Layak Fungsi (SLF) setiap gedung yang dibangun. Nico menyampaikan keprihatinannya terkait gedung-gedung Pemerintah di Kota Bekasi yang tidak memiliki SLF.
Baca Juga: Soal Kesejahteraan Satpol PP, Nicodemus Minta Pj Wali Kota Untuk Dibuatkan Kepwal
Padahal peran SLF dalam mengidentifikasi potensi terjadinya bencana sangat krusial, mengingat dengannya memungkinkan pengambilan langkah-langkah antisipatif.
“Misalnya, apakah gedung ini masih tahan jika terjadi bencana,” tambah Nico.
Proses pengurusan SLF nantinya melibatkan jasa konsultan, tentu memerlukan anggaran yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, Bapemperda DPRD Kota Bekasi bertekad untuk segera merampungkan Raperda PBG sebagai pengganti Perda IMB. Sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sesuai dengan regulasi dan dapat meningkatkan kualitas keamanan serta fungsionalitas gedung di Kota Bekasi. (Adv/Setwan)