menit.online, KOTA BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro menjelaskan, kualitas udara di Kota Bekasi terbilang kurang sehat, hal itu dikarenakan kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH), Rabu (15/11/2023).
”Banyak tanah kosong yang terbengkalai, akhirnya berdiri bangunan liar. Nah, ruang tersebut bisa dijadikan RTH oleh Pemkot Bekasi,” ucapnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa kota seharusnya memiliki ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari total luas wilayah.
“Saat ini Kota Bekasi baru mencapai 19 persen RTH dari target 30 persen luas wilayah Kota Bekasi sebesar 21.311 Hektar. Diantaranya, dari 19 persen tersebut adalah 6 persen RTH Publik dan 13 persen RTH privat yang berada di perumahan,” ungkapnya.
Baca Juga: Cegah Munculnya TPS Liar, Komarudin Dorong Masyarakat Pengelola Sampah Dapat Insentif
Lebih lanjut, Chairoman berharap Pemerintah Kota Bekasi terus mendesak kepada pihak swasta atau pengembang perumahan untuk menyediakan RTH, agar kewajiban minimal 20 persen RTH bisa terpenuhi.
“RTH bisa membantu menjaga kualitas udara, meredam dampak panas perkotaan, serta menciptakan harmoni ekosistem yang semakin terdesak oleh pembangunan,” katanya. (Adv/Setwan).