Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang 2022.

Polri dan BPH Migas Amankan penyalahgunaan BBM subsidi, FKPHI Beri Apresiasi

Bogor Hukum & HAM

menit.online, BOGOR – BPH Migas dan Polri berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang 2022.

Jumlah BBM bersubsidi yang berhasil diamankan adalah sebanyak 1.422.263 liter.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi selama 2022 yang berhasil diungkap merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) antara BPH Migas dengan Polri.

Hal itu dikarenakan, banyak kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri, dan solar subsidi yang cukup besar.

“Permintaan pasar (demand) untuk solar yang dipergunakan bagi pelabuhan, perikanan, industri, dan pertambangan memiliki jumlah yang sangat besar, sehingga tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri,” ungkap Erika dalam konferensi pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerja Sama antara BPH Migas dengan Polri, di Jakarta pada, Selasa (3/1/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *