
Sementara itu ditempat terpisah, Yogi Ariananda Ketua Bidang Hukum dan Ham lembaga Forum Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (FKPHI) menyampaikannya apresiasi kepada Polri dan BPH Migas atas kinerja tahun 2022 yang telah menagamankan penyalahgunaan BBM subsidi sebanyak 1.422.263 liter di tiap-tiap daerah diantaranya, Sumsel sebanyak 114,8 ton, Jabar sebanyak 22 ton, Jambi sebanyak 700 liter, dan Jateng sebanyak 40 ton.
Menurut Yogi ada beberapa faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi.
Pertama, sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM subsidi solar masih belum optimal.
Kedua, adanya disparitas harga antara solar subsidi dengan solar untuk industri. Harga untuk solar subsidi dari pemerintah Rp 6.800/liter sementara untuk industri berkisar Rp 20.000.
“Selisihnya sangat besar, itu yang menimbulkan keinginan pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan untuk BBM bersubsidi,” pungkas Yogi di Bogor.
Ketiga, adanya permintaan pasar yang sangat besar (demand) untuk pelabuhan perikanan, untuk industri, dan juga untuk pertambangan.
Keempat, tidak adanya perbedaan spesifikasi untuk solar subsidi dan industri.
“Jadi barangnya sama, yang disubsidi bisa digunakan untuk industri,” ucap Yogi.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi tidak bisa dilakukan oleh Polri dan BPH Migas saja.
“Organisatoris dan pemerhati maupun masyarakat sipil harus membantu mengawasi penyalahgunaan BBM Subsidi ini,” pungkas Yogi.
