menit.online, KOTA BEKASI – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Faisal mempersoalkan terkait pencetakan administrasi kependudukan yang masih sulit dijangkau masyarakat.
Hal ini ia katakan seusai menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 58 Tahun 2023, yang dihadiri oleh pihak Kemendagri, Komisi 1 DPRD, Disdukcapil serta perwakilan dari 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan di Kota Bekasi pada, Kamis (13/06/24).
Menurutnya, sampai hari ini dirinya masih melihat kendala Adminduk seperti cetak KTP di persulit, Anak yang sudah memiliki akta belum masuk ke KK dan orang yang meninggal masih tercatat di KK.
“Usulan saya mengadakan kembali alat rekam cetak Adminduk di 56 Kelurahan yang sifatnya mobile. Yang satu datang atas dasar pemohon yang satu atas dasar jemput bola,” kata Faisal.
Kemudian, dirinya memberikan saran bagaimana Kepala Dinas melakukan evaluasi perbulan kepada para Lurah. Agar dapat langsung mendengarkan persolan masing-masing.
Jadi targetnya tahun depan persoalan seperti ini harus tuntas. Sudah tidak ada lagi persoalan warga yang belum memiliki KTP, Warga belum memiliki akte kematian maupun melahirkan.
“Karena Perda dan Perwal yang di sosialisasikan agar dapat di selaraskan. Seperti Kemendagri mentakan sudah tidak lagi membuat dokumen kependudukan meminta surat RT RW. Kita akan ikuti, tapi secara kearifan lokal itu ada meski tidak wajib agar RT RW bisa mengetahui warga di wilayah mereka yang membuat domisili,” ujarnya.
Ia mengaku, apapun bentuk persolan tidak boleh tidak selesai. Akan tetapi, perkelurahan hanya memiliki satu operator. Ia juga menyampaikan kepada Kemendagri dan Disdukcapil untuk menambah operator.
Begitu juga dengan alat rekam cetak ia meminta untuk ditambah agar petugas ada mobile dan ada yang menunggu di kantor bagi warga yang memohon.
“Kita akan ajukan SDM maupun alat agar kependudukan warga Kota Bekasi terpenuhi. Dan dapat tercatat seluruhnya,” ungkapnya.
Sementara Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufik Rachman Hidayat mengatakan, memang operator hanya satu di kelurahan.
“Iya kita sudah ajukan pengajuan kekurangan Aparatur ke BKPSDM. Kan baru 1 orang operator per Kelurahan,” ucapnya.
Nantinya, kata dia. Tinggal dihitung oleh BKPSDM ketersediaan Aparaturnya untuk kebutuhan aparatur tersebut.
Dan nanti di hitung di BKPSDM terkait sumber asalnya apakah nanti dengan penempatan PPPK atau dengan pengajuan kuota CPNS. Sehingga terkait anggaran akan dihitung berdasarkan perhitungan tersebut.
“Intinya kita sudah ajukan untuk penambahan operator di 56 kelurahan. Kita akan lihat ya mudah-mudahan ada penambahan Operator,” tukasnya. (Adv/Setwan)