menit.online, KOTA BEKASI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Nicodemus Godjang mengatakan sedang menggodok Raperda terkait hunian pemukiman non perumahan yang tidak memiliki fasilitas sosial fasilitas umum, Kamis (16/11/2023).
“Pengadaan lahan PSU untuk kawasan pemukiman non perumahan sangat penting, karena rata -rata pemukiman non perumah itu nggak punya fasos fasum,” ucapnya.
Baca Juga: Ahmad Faisyal Hermawan : Infrastruktur Pendidikan dan Layanan Kesehatan Belum Maksimal
Seperti diketahui, banyaknya pemukiman non perumahan yang tidak memiliki fasos fasum membuat Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD terus berupaya menggodok raperda tersebut yang tengah disusun dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.
“Kalau sudah punya aturan kan enak, bila ada tanah warga yang dijual bisa dibeli oleh pemerintah daerah, sehingga bisa diserahkan kembali kepada warga sebagai PSU atau pengurus fasum,” ungkapnya singkat. (Adv/Setwan).