menit.online, KOTA BEKASI – Pasca Gubernur Jawa Barat menerbitkan surat nomor: 3306/KPG.19.01/BKD tanggal 3 Mei 2023, hal Persetujuan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi,Pemerintah Kota Bekasi lakukan perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 821.2/Kep.63-BKPSDM/V/2023 tanggal 24 Mei 2024, Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi.
Dijelaskan dalam keputusan tersebut menimbang bahwa sehubungan berakhirnya masa jabatan Sdr. Drs. Junaedi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi pada tanggal 23 Mei 2023 dan proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Bekasi yang masih berlangsung, dipandang perlu memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi.
Dalam keputusan ini telah menetapkan masa jabatan PNS atas nama Drs. Junaedi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi, disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Penjabat Sekretaris Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Sekretaris Daerah.
Selain itu menetapkan masa jabatan Pj. Sekretaris Daerah sampai dengan dilantiknya Sekretaris Daerah defenitif paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan ini pada 24 Mei 2023.
Saat berita ini diterbitkan, Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 821.2/Kep.63-BKPSDM/V/2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi ini telah ditembuskan pada Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Kota Bekasi, Kepala BPKAD dan Plt. Inspektur Kota Bekasi.