Tri Alih Fungsikan TPS Ilegal

Bekasi Jabodetabek

menit.online, KOTA BEKASI – Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di tengah pemukiman warga yang sudah puluhan tahun mulai dibersihkan oleh Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada, Jum’at (16/6/2023).

Tri membersihkan sampah liar tersebut dengan menurunkan satu alat berat juga mobil Truk sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Puluhan tahun sampah di RT04/RW02 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi langsung dibereskan berasama Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Turut hadir Kelala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yudianto, Camat Pondok Gede Zainal, Lurah Jatiwaringin.

Rencananya tumpukan sampah ini akan dipindahkan dan lahan akan dijadikan taman untuk masyarakat.

 “Tumpukan ini akan dipindahkan langsung selama 15 hari ke TPA Sumur Batu Bantargebang. Di hari ketiga ini sudah terlihat menyusut sedikit gundukan sampah yang sudah menyusut, lahan yang diperkirakan cukup luas ini akan dimanfaatkan nantinya untuk dijadikan taman bagi pemukiman warga setempat,” ujar Tri.

Baca juga: HUT Kota Bekasi Ke 26 dan 6 Bulan Pra Purna Tugas, Plt Walikota Masih Hutang Penanggulangan Banjir

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berharap kepada warga Pondokgede Jatiwaringin ini agar bisa sama-sama membantu mencegah pembuangan sampah sembarangan, karena banyaknya tumpukan sampah di daerah pemukiman akan menjadi sumber penyakit maupun pencemaran lingkungan sekitar maupun pencemaran air bersih. 

“Allhamdulillah di hari ketiga ini gundukan sampah sudah mulai sedikit, target kita bersama sama lima belas hari seleai juga bersih dan akan langsung dibereskan untuk dijadikan taman maupun tempat berkumpulnya warga,” Ujar Tri.

Tri mengajak warga masyarakat untuk terus bergotong royong dalam membersihkan maupun membereskan sampah ini dan nantinya akan menjadi taman maupun tempat berkumpulnya warga Jatiwaringin Kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *