Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara Sepakat Dengan Pembatalan PSEL Bantargebang

Bekasi

menit.online, KOTA BEKASI – Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara mendukung Pemerintah Kota Bekasi yang membatalan proyek pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berlokasi di Bantargebang pada, Rabu (3/72024).

“Langkah tegas Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhammad adalah langkah yang tepat dan bijak, sebab ditemukannya ketidaksesuaian antara Perwal Nomor 36 Tahuna 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengelolaan Sampah yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020,” ucapnya.

Baca Juga: LSM: Dari Oposisi ke Cheerleaders?

Terlebih menurutnya, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad sudah mengambil langkah tepat terkait pembatalan proyek tersebut.

“Saya baru bertugas di Komisi II dan menurut perspektif saya, dibatalkan atau lebih tepatnya ditunda, itu keputusan terbaik yang diambil Pj Wali Kota Bekasi untuk mengkaji payung hukumnya agar bisa selaras baik pemerintah Kota Bekasi maupun Pemerintah Pusat,” ujarnya.

“Saya berharap juga bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merekomendasikan Kota Bekasi untuk segera menerapkannya jangan juga ditunda dan segera Perwal tersebut dirubah agar tidak menimbulkan silang sengketa di kemudian hari. Termasuk juga mematuhi surat rekomendasi KPPU 14 November 2023 yang meminta Pemkot Bekasi memperhatikan aspek persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan,” sambungnya. (Adv/Setwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *