Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak Ketegasan Jadwal Truk

Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak Ketegasan Jadwal Truk

Bekasi Jabodetabek Parlementaria

menit.onlione, KOTA BEKASI – Komisi II DPRD Kota Bekasi menyoroti tajam mobilitas truk bertonase besar di jalur arteri pada jam sibuk. Pihak legislatif mendesak Dinas Perhubungan Kota Bekasi agar lebih tegas mengawasi aturan jam operasional kendaraan berat.

Langkah pengawasan ketat ini sangat penting karena banyak truk raksasa masih bebas melintas saat waktu padat. Fenomena tersebut memicu kemacetan parah dan mengancam keselamatan para pengguna jalan raya.

Oleh karena itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, angkat bicara mengenai masalah ini. Ia mengingatkan instansi terkait agar tidak lengah dalam menjaga ketertiban lalu lintas kota.

“Seharusnya ada jam-jam tertentu secara waktu melintas agar tidak melintas pada waktu padat,” tegas Latu pada, Rabu (20/05/2026).

Kemudian, Ia menjelaskan bahwa pembatasan tersebut bertujuan untuk melindungi kenyamanan mobilitas harian warga setempat. Truk besar tidak boleh mengganggu aktivitas utama masyarakat pada pagi hari.

“Agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat Kota Bekasi ketika harus berangkat kerja, sekolah, ataupun lainnya,” lanjutnya menjelaskan alasan pembatasan.

Padahal, Pemerintah Kota Bekasi sudah menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 500.11.6/Kep.549-Dishub/IX/2025 sebagai payung hukum resmi. Aturan tersebut membatasi operasional kendaraan sumbu tiga pada jam-jam tertentu saja.

Bahaya Kecelakaan Jalan Raya dan Pentingnya Sosialisasi

Selanjutnya, aturan itu hanya mengizinkan truk melintas pada pukul 08.00–17.00 WIB serta pukul 21.00–06.00 WIB. Pemerintah Kota Bekasi melarang keras kendaraan berat memasuki jalan protokol di luar jendela waktu tersebut.

Oleh sebab itu, politisi PKS ini meminta jajaran perhubungan mengawal implementasi kebijakan secara nyata di lapangan. Ia berharap dinas terkait tidak sekadar membuat regulasi tertulis di atas kertas.

“Oleh karenanya, kita menekankan kepada Pemerintah Kota Bekasi, khususnya kepada Dinas Perhubungan, untuk serius lagi,” cetus Latu.

Bukan hanya itu, Ia menuntut adanya sistem monitoring yang ketat di setiap batas wilayah. Petugas harus berani memutarbalikkan armada angkutan barang yang melanggar ketentuan waktu.

“Dalam mengatur alur ataupun monitoring waktu melintas bagi jam operasional yang dilalui oleh truk bertonase berat,” tambahnya.

Sementara itu, Ia mengaitkan pembatasan ini dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat. Kerawanan bahkan meningkat tajam pada area perlintasan sebidang kereta api.

“Karena ini juga banyaknya kejadian kecelakaan yang mengakibatkan kendaraan bertonase berat, karena tidak diatur,” papar Latu secara rinci.

Alhasil, pengaturan rute dan waktu akan mengurangi beban kepadatan jalan raya secara signifikan. Sikap disiplin terhadap aturan terbukti menekan sekecil mungkin risiko fatalitas kecelakaan tragis.

“Sehingga kalau diatur, beban lalu lintasnya tidak padat, dan kejadian yang tidak kita inginkan bisa diminimalisir di jalur yang dilintasi oleh truk besar,” urainya.

Lalu, Ia meminta jajaran pemerintah menggalakkan sosialisasi masif terkait regulasi pembatasan angkutan barang tersebut. Keterbukaan informasi akan membantu masyarakat ikut mengawasi pelanggaran di jalan.

“Makanya perlu diatur yang lebih tegas, disampaikanlah kepada masyarakat,” tutur tokoh parlemen tersebut penuh harap.

Akhirnya, peran aktif warga dalam melaporkan truk nakal akan memperkuat fungsi pengawasan daerah. Sinergi ini akan memastikan kebijakan pemerintah berjalan efektif demi keselamatan bersama.

“Sehingga masyarakat tahu aturannya dan bisa sama-sama mendorong kebijakan yang sudah dibuat oleh Pemkot Bekasi,” pungkasnya.

(Adv/Setwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *