menit.online, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Kota Bekasi menindaklanjuti pemberitaan media online yang menyebutkan Pemangku Jabatan di Pemerintah Kota Bekasi Rangkap Jabatan pada Jabatan Dewan Pengawas/Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Asda II, H. Inayatulah mengatakan Penetapan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi pada BUMD sudah sesuai dengan Ketentuan pada, Senin (6/10/2025).
Adapun Dasar Hukum pelaksanaan penetapan Dewan Pengawas/Komisaris diatur pada Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD mengatur diantaranya pada Pasal :
a. 15 ayat (1) mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
b. 15 ayat (4) mengatur bahwa unsur lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah;
c. 16 ayat (2) mengatur jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan Jumiah Direksi;
d. 17 ayat (1) huruf a mengatur komposisi Dewan Pengawas atau anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi BUMD dengan jumiah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah.
“Pelaksanaan penempatan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi pada Badan Usaha Milik Daerah merupakan tugas tambahan dan telah sesuai dengan regulasi yang ada” ujar Inayatulah.
