Menit.online, JAKARTA – Sistem pemilihan umum yang sesuai dengan dinamika dan sistem demokrasi di Indonesia saat ini adalah sistem pemilihan umum proporsional terbuka.
Sistem ini melibatkan partisipasi aktif rakyat di berbagai daerah khususnya daerah pemilihan (Dapil). Selain itu sistem ini, menuntut setiap calon anggota DPRD atau DPR RI (Caleg) lebih dekat dengan konstituen dan Dapilnya. Tidak hanya itu rakyat pun dapat berperan aktif dalam menentukan figur yang pantas untuk menyuarakan aspirasi mereka di gedung parlemen.
Karena itu para tokoh masyarakat dan cendekiawan bidang hukum yang saat ini duduk dan mengemban amanah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan lebih banyak menggunakan hati nuraninya sekaligus memperhatikan secara detail aspirasi yang berkembang di masyarakat. Sebagian besar masyarakat menginginkan agar Pemilu tahun 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Masyarakat menolak sistem proporsional tertutup.
Hal tersebut disampaikan pengamat kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) yang juga alumni Program Pendidikan Kepemimpinan Strategis Tingkat Nasional/ Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 64 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), Eman Sulaeman Nasim, kepada pers di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi sidang lanjutan pengujian Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di ruang Sidang MK, apakah tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau tidak.